Breaking News:

Pilpres 2019

Pernyataannya Dibantah Wahyu Setiawan, Mantan Anggota KPU Terlihat Bertopang Dagu di ILC

Komisioner KPU menyatakan, pihaknya merespon soal tujuh kontainer merupakan kewajiban dalam melayani rakyat.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture/YouTube/Indonesia Lawyers Club
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tampak membantah pernyataan Chusnul Mar'iyah selaku anggota KPU pemilu 2004. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tampak membantah pernyataan Chusnul Mar'iyah selaku anggota KPU pemilu 2004, yang menyatakan soal hoaks tujuh kontainer merupakan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukanlah tugas dari KPU.

Dilansir TribunWow.com, hal itu Wahyu Setiawan sampaikan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (8/1/2019) malam.

Awalnya Wahyu Setiawan menceritakan terkait KPU yang merespon soal tujuh kontainer hingga datang ke bea cukai merupakan kewajiban dalam melayani rakyat.

Hal itu ia sampaikan karena KPU memiliki tugas untuk mendapatkan kebenaran informasi mengenai pemilu.

Fahri Hamzah Interupsi saat Tim BPN Prabowo-Sandi Bicara di ILC: Kita Capek Dengarnya

Selain itu, Wahyu Setiawan juga menyampaikan bahwa KPU memiliki dua tugas utama yaitu melayani rakyat menggunakan hak politiknya dan melayani peserta pemilu secara adil dan setara.

Secara tegas, Wahyu Setiawan menyatakan perang terhadap hoaks yang berhubungan dengan pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Terkait dengan KPU tidak pada tempatnya, kemudian datang ke bea cukai, merespon isu hoaks tujuh kontainer itu," ucap Wahyu Setiawan.

"Ibu mohon maaf, KPU itu tugas utamanya dua ibu."

Saat Wahyu Setiawan menjelaskan perkataannya, tampak Chusnul Mar'iyah mendengarkan secara serius dengan kedua tangan yang menopang dagunya.

Tak hanya itu, ia juga sempat tertawa saat mendengar bantahan dari Wahyu, sebelum akhirnya kembali menopang dagu.

"Yang pertama melayani rakyat menggunakan hak politiknya."

Tunggu Giliran Berbicara di ILC dan Dengar Perdebatan Para Tokoh, Mahfud MD Mengaku Tersiksa

"Yang kedua melayani peserta pemilu secara adil dan setara."

"KPU juga memiliki kewajiban melayani rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu."

"Itulah kenapa KPU menyatakan perang terhadap hoaks pemilu," jelasnya.

Lihat videonya:

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2019Indonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved