Terkini Daerah
5 Fakta dan Update Kasus Pelecehan Agni Mahasiswi UGM, Terlapor Ungkap Kronologi Berbeda dari Korban
kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap Mahasiswi UGM, ini update kasus dari pernyataan kuasa hukum terlapor hingga pertanyakan nama pelapor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kenapa tidak melapor, polisi itu tempatnya menegakan hukum," tegasnya.
Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan berposisi sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami juga mempertanyakan, kalau memang ini 285 (Pasal 285 KUHP) merupakan delik aduan, berarti standing legal-nya adalah yang melapor korban. Kalau ini memang delik biasa, dia yang harus mengetahui Kejadiannya," katanya.
"Tetapi pertanyaannya, Arif Nurcahyo pada waktu itu di mana, ada di situ atau tidak," ungkapnya.
Sementara UGM sendiri menuturkan tidak tahu siapa yang membuat laporan
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM menyampaikan secara institusi UGM tidak pernah membuat laporan.
"Tidak pernah pihak UGM melakukan pelaporan. Seperti yang di sampaikan dalam jumpa pers dulu, UGM melakukan pengaduan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan itu," kata Iva.

5. Kronologi dari Terlapor Berbeda
Kuasa Hukum terlapor HS Tommy Susanto menuturkan kronologi dari kliennya terkait kasus pelecvehan seksual di KKN UGM, di pulau seram, Maluku pada tahun 2017 lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Tommy menuturkan berdasarkan keterangan kliennya atau terlapor tindak pelecehan.
"Saya selaku penasehat hukum tidak bisa melakukan intervensi, posisi saya di belakang, Dia (HS) berbicara saya mendengarkan semuanya," ujar Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).
Tommy menyampaikan, berdasarkan pengakuan kliennya, ada sejumlah poin yang dirasa tidak benar dari kronologi pelapor.
"Yang saya dengar dari HS saat menyampaikan kepada kepolisian, tidak ada unsur mengenai pemaksaan atau paksaan. Pada saat itu juga dalam keadaan sadar," tegasnya.
"Pada waktu itu, korban sendiri yang seharusnya malam itu berada di tempatnya, datang ke tempat kos terlapor tinggal," urainya Saat datang, HS tidak mengetahui, bahkan juga tidak membukakan pintu rumah.
• 4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Muncul Petisi
Sebab, saat itu HS sedang dalam posisi tidur di kamar.
"Saat itu terlapor dalam keadaan tidur. Masuk ke kamar terlapor tanpa dipaksa, kejadian di jam 3 dini hari dalam keadaan sadar," tuturnya.
"Korban itu sudah mau diantar pulang. Tetapi korban mengatakan, saya tidak enak dengan pemilik pondokannya," jelas Tommy.
Tommy melanjutkan, keduanya tidak melakukan hubungan suami istri, namun ada yang terjadi bersifat verbal dan keduanya dalam kondisi sadar.
"Hanya verbal, mencium, memegang tangan. Hal itu dilakukan dalam keadaan tidak ada ancaman kekerasan, tidak ada paksaan, dan dalam kondisi sadar," ungkapnya.
Tommy meneruskan, berdasarkan penuturan HS, saat itu pondikan ditinggali oleh beberapa orang sehingga jika ada teriakan pasti akan terdengar.
"Di pondokan itu banyak orangnya, penghuni pondokan juga ada di situ. Jadi kalau ada teriakan pastinya akan keluar dan dilakukan hukuman moral," bebernya.
(TribunWow.com)