Terkini Daerah
5 Fakta dan Update Kasus Pelecehan Agni Mahasiswi UGM, Terlapor Ungkap Kronologi Berbeda dari Korban
kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap Mahasiswi UGM, ini update kasus dari pernyataan kuasa hukum terlapor hingga pertanyakan nama pelapor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas.
Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka prosesnya akan menyakitkan dirinya.
Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
Menanggapi kasus tersebut, sebuah petisi online dicanangkan oleh warganet.
• 5 Kabar Transfer Persija Jakarta, Resmi Bawa 11 Pemain Baru hingga Isu Gelandang Mitra Kukar Gabung
2. Reaksi UGM
Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
3. HS Tak Diizinkan Wisuda
Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM, yakni HS mendapat sanksi dari pihak kampus, yakni belum diperbolehkan wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak sampai kasus selesai.