Terkini Daerah
5 Fakta dan Update Kasus Pelecehan Agni Mahasiswi UGM, Terlapor Ungkap Kronologi Berbeda dari Korban
kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap Mahasiswi UGM, ini update kasus dari pernyataan kuasa hukum terlapor hingga pertanyakan nama pelapor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani, Iva menyebut HS memang sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa namun masih belum diperbolehkan mengikuti wisuda, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/11/2018),
"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujarnya lagi.
Kendati telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, namun transkrip nilai HS belum keluar karena terduga belum menjalani wisuda.
Diketahui, transkrip nilai seorang mahasiswa memang baru keluar jika yang bersangkutan telah menjalani wisuda.
• Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Saat KKN : Kasus Dilimpahkan Polda DIY ke Polda Maluku
HS belum diperbolehkan mengikuti wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," imbuhnya.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto pertanyakan status dan tindakan penundaan wisuda HS.
Hal ini lantaran HS belum menjadi tersangka dalam kasus pelecehan.
"Kami prihatin kenapa pihak UGM terlalu prematur melakukan tindakan. Polisi juga belum menyampaikan apakah ini terbukti P21 atau tidak, kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," tegasnya.
4. Kuasa Hukum Pertanyakan Posisi Pelapor
Kemudian, Tommy Susanto mempertanyakan kapasitas pelapor yang membuat laporan Polisi, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini lantaran yang melapor bernama Arif Nurcahyo bukan korban.
"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018)
Tommy mempertanyakan mengapa bukan korban atau Agni sendiri yang membuat laporan ke Polisi.
"Nah ini yang saya pertanyakan kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada Polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM).
• Viral Video Alumni UGM Bakar Ijazah dan Mengaku Malu, Pihak Kampus Beri Tanggapan