Terkini Daerah
5 Fakta dan Update Kasus Pelecehan Agni Mahasiswi UGM, Terlapor Ungkap Kronologi Berbeda dari Korban
kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap Mahasiswi UGM, ini update kasus dari pernyataan kuasa hukum terlapor hingga pertanyakan nama pelapor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap Mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nama samaran Agni, saat dirinya tengah menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku, kini kembali mencuat di media.
Saat itu Agni merasa mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.
Kejadian itu terjadi di sebuah pondokan pada 30 Juni 2017.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban pada rekannya di Yogyakarta.
Menanggapi laporan itu, pada 16 Juli 2017 HS ditarik dari lokasi KKN.
Berikut update kasus yang telah TribunWow.com rangkum dari pernyataan kuasa hukum terlapor hingga pertanyakan nama pelapor bukan korban:
1. Kronologi Kasus Agni
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Korban, sebut saja Agni, kabarnya mendapat pelecehan seksual dari HS ketika dirinya tengah tertidur.
Setelah kejadian tersebut, Agni kemudian bercerita kepada temannya yang lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
• Gusti Randa Sebut Kasus Pengaturan Skor akan Berdampak pada Kompetisi Sepakbola 2019
Kejadian pelecehan seksual itu pun akhirnya diketahui oleh mahasiswa yang mengikuti KKN di Maluku.
Karena situasi semakin tidak kondusif, HS pun akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta.
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.