Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Muncul Petisi
Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UGM saat KKN di Maluku viral. Penyitas buka suara dan mengaku mendapat perlakuaan yang tidak adil.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
Berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut:
1. Kronologi
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan laporan itu, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Agni mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian yang menimpanya, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.
HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
• Fifi Lety Kecewa Ada Adegan di Film A Man Called Ahok yang Menurutnya Tak Sesuai Kisah Asli
2. Dapat Nilai C
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas.