Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Muncul Petisi

Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UGM saat KKN di Maluku viral. Penyitas buka suara dan mengaku mendapat perlakuaan yang tidak adil.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (06/11/2018).

Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan.

Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.

Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.

Bupati Boyolali Tak Mau Jawab Pertanyaan Karni Ilyas, Fadli Zon: Tidak Ada Bantahan Menghina Prabowo

Iva mengungkapkan tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM.

Satu di antaranya memberikan pendampingan kepada penyitas.

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," kata Iva.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Gadjah Mada (UGM)Pelecehan SeksualKuliah Kerja Nyata
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved