Terikini Daerah
Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril
Terdapat empat guru yang dijadikan saksi pada kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer yang dijerat Undang-undang ITE
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Jelang eksekusi Baiq Nuril Maknun, Rabu (21/11/2018), kasus mantan pegawai honorer tersebut masih menjadi perbincangan publik.
Pada sidangnya, Rabu (12/6/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa guru SMAN 7 Mataram.
Dilansir dari Wartakotalive.com terdapat empat guru yang dijadikan saksi dan seorang saksi ahli bernama Lalu Ary Tri Laksono Harlan dalam persidangan.
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU:
• Ketua Komnas Perempuan Sebut Kasus Baiq Nuril dapat Membuat Korban Pelecehan Takut untuk Melapor
1. Husnul Aini
Husnul Aini adalah senior dan rekan kerja Baiq Nuril.
Baiq Nuril pernah bercerita pada Husnul Aini tentang Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim (pelapor) yang memiliki hubungan dekat dengan Bendahara SMAN 7 Mataram, Landriati.
Husnul Aini bersaksi pernah melihat Baiq Nuril, Imam Mudawin serta Lalu Agus Rofiq di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram.
Husnul Aini bersaksi bahwa pada jarak sekitar 5 meter, Imam Mudawin sedang menyambungkan ponsel ke sebuah laptop dengan menggunakan kabel data.
Ternyata mereka sedang merekam percakapan antara Baiq Nuril dan Muslim.
Husnul Aini mendengar bahwa pada rekaman itu, Baiq Nuril dan Muslim bercakap-cakap menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia.
Selain itu, Husnul Aini juga membenarkan sejumlah barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan kepadanya pada saat persidangan.
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Husnul Aini tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." Demikian dalam Putusan PN Mataram.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
2. Imam Mudawin
Imam Mudawin mengaku pernah meminta percakapan antara Muslim dengan Baiq Nuril untuk keperluan bahan laporan ke DPRD Kota Mataram.
Menurutnya yang menyambungkan kabel data ke ponsel dan laptop adalah Baiq Nuril.
Baiq Nuril kemudian mentransfer rekaman percakapannya dengan Muslim hingga rekaman itu disimpan dalam laptop milik Imam Mudawin.
Lantas Imam Mudawin mendengarkan rekaman tersebut dan disaksikan pula Husnul Aini.
Serupa dengan pernyataan Husnul Aini, Imam Mudawin juga menyatakan jika Baiq Nuril dan Muslim bercakap-cakap menggunakan bahasa Sasak dan bahasa Indonesia.
Percakapan itu berisi cara berhubungan intim antara Muslim dengan Landriati.
Tak hanya diputar sekali, ia juga mendengarkan rekaman tersebut bersama guru kimia SMAN 7 Mataram, Muhajidin.
Kemudian, melalui Mulhakim, Muslim meminta Imam Mudawin menghapus rekaman tersebut pada Desember 2014.
Sebelum menghapus, Imam Mudawin sempat mem-back-up dan menyimpannya di "Drive D".
Ia pun memperagakan bagaimana cara menyalin data rekaman percakapan antara Muslim dengan Baiq Nuril di dalam persidangan.
Namun, terdapat beberapa keterangan Imam Mudawin yang dibantah Baiq Nuril.
Baiq Nuril membantah jika dirinya yang meminta Imam Mudawin dan menyambungkan ponsel dengan laptop menggunakan kabel data.
"Yang mencolokkan kabel data ke handphone Terdakwa dan ke perangkat komputer laptop milik saksi tersebut adalah saksi Haji imam Mudawin sendiri, bukan Terdakwa." ujar Baiq Nuril Maknun saat sidang Putusan di PN Mataram.
• Jokowi Mengaku Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Baiq Nuril
3. Indah Deporwati
Indah Deporwati adalah pengawas di SMAN 7 Mataram.
Ia mengaku pernah diperdengarkan rekaman percakapan antara Baiq Nuril dan Muslim.
Dirinya berkata bahwa suara rekaman tidak terlalu jelas.
Indah Deporwati mengaku juga pernah mendapatkan salinannya dari Muhajidin.
Ia mendapatkan rekaman yang disimpan dalam sebuah flasdisk dengan maksud sebagai bahan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Selain itu, pada persidangan, Indah Deporwati ditunjukkan barang bukti digital elektronik berupa 1 (satu) Memori Card external micro 2GB.
Indah Deporwati juga diperdengarkan suara rekaman antara Muslim dengan Baiq Nuril.
Dia mengaku kualitas suara yang diperdengarkan berbeda dengan kualitas rekaman yang pernah ia dengar sebelumnya.
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Dra. H Indah Deporwati. M.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." Demikian dalam Putusan PN Mataram.
• Tanggapi Kasus yang Menimpa Baiq Nuril, Presiden Jokowi Sarankan agar Lakukan Hal Ini
4. Muhajidin
Muhajidin mengatakan pertama kali mengetahui adanya rekaman percakapan antara Muslim dan Baiq Nuril setelah diberitahu oleh Mulhakim, S.H.,.
Mulhakim sebelumnya telah diberitahu dan diberi rekamannya oleh Imam Mudawin di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram.
Muhajidin lantas menyalin rekaman percakapan antara Muslim dengan Baiq Nuril sebanyak 7 rekaman.
Kemudian, salinan rekaman itu dikirim juga ke ponsel milik Muslim.
Selain mengirim rekaman ke ponsel Muslim, Muhajidin juga mentransfernya ke ponsel Muhalim, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 7 Mataram.
Rekaman juga dikirim ke Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), ke Indah Deporwati (Pengawas SMAN 7 Mataram), dan ke Hanafi (KCD Ampenan).
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhajidin. S.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." demikian tertulis dalam Putusan PN Mataram.
• Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus yang menjeratnya, yakni kasus pelanggaran undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Baiq Nuril harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Rencananya, Baiq Nuril dieksekusi pada Rabu (21/11/2018), namun dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/11/2018) Kejaksaan Agung RI akan tunda eksekusi Baiq Nuril.
“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Satu di antara yang meminta penundaan eksekusi penahanan Baiq Nuril, yakni Komnas Perempuan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, ketua Komnas Perempuan, Azriana berpendapat kasus Baiq Nuril membuat perempuan korban pelecehan seksual takut melaporkan pelaku ke ranah hukum.
Menurutnya, pelapor maupun korban akan takut laporannya menjadi bumerang seperti yang dialami Baiq Nuril.
Tidak hanya itu, Azriana atau Nana meminta penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril pada 21 November 2018.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)