Terikini Daerah
Ketua Komnas Perempuan Sebut Kasus Baiq Nuril dapat Membuat Korban Pelecehan Takut untuk Melapor
Ketua Komnas Perempuan menyebut bahwa kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun dapat membuat takut korban pelecehan seksual
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM- Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu turut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Dilansir dari Tribunnews.com, Azriana berpendapat kasus Baiq Nuril membuat perempuan korban pelecehan seksual takut melaporkan pelaku ke ranah hukum.
Menurutnya, pelapor maupun korban akan takut laporannya menjadi bumerang seperti yang dialami Baiq Nuril.
Tidak hanya itu, Azriana atau Nana meminta penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril pada 21 November 2018.
• Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Saat KKN : Kasus Dilimpahkan Polda DIY ke Polda Maluku
Dirinya mengatakan putusan dapat dilaksanakan jika salinan putusannya telah disampaikan.
Menurut keterangannya, salinan putusan hukum Baiq Nuril belum keluar.
"Apalagi salinan putusannya belum keluar, baru ketikan putusan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
"Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," tambahnya.
Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak dapat mengintervensi atau ikut campur urusan hukum Baiq Nuril lantaran telah masuk ke dalam proses hukum.
Jokowi juga tidak dapat memberikan grasi kepada Baiq Nuril karena masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA terkait vonis hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
Menurut Jokowi, jika Baiq Nuril sudah mengajukan PK namun tak kunjung mendapatkan keadilan hukum maka mantan guru honorer itu berhak meminta grasi kepada presiden.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Berkaitan dengan hal tersebut, Internet Lawyer Network atau ILawNet, Anggara berpendapat bahwa kepercayaan publik pada presiden akan berkurang jika tidak dapat mempertimbangkan pemberian amnesti pada Baiq Nuril.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," ujar Anggara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
"Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tambahnya.