Terikini Daerah
Ketua Komnas Perempuan Sebut Kasus Baiq Nuril dapat Membuat Korban Pelecehan Takut untuk Melapor
Ketua Komnas Perempuan menyebut bahwa kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun dapat membuat takut korban pelecehan seksual
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Bobby Wiratama
Amnesti merupakan hak prerogratif Presiden sesuai Undang-Undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.
Dia juga menduga ada cacat hukum dalam putusan hakim dalam kasus Baiq Nuril lantaran majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.
Seperti diketahui, Baiq Nuril dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, dinyatakan bersalah karena menyebarkan percakapan pribadi pelaku asusila yang merupakan atasannya.
Baiq Nuril didakwa Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Nuril juga diganjar pidana 6 bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta.(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI