Terkini Daerah
Jokowi Mengaku Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Baiq Nuril
Jokowi menanggapi petisi soal kasus yang menjerat Baiq Nuril Dia menyebut belum bisa
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tanggapi petisi soal kasus yang menjerat, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.
Jokowi mengaku tidak dapat mengintervensi atau ikut campur urusan hukum Baiq Nuril Maknun lantaran telah masuk ke dalam proses hukum.
Selain itu, Jokowi juga tidak dapat memberikan grasi kepada Baiq Nuril Maknun karena masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Jokowi jika Baiq Nuril sudah mengajukan PK namun tak kunjung mendapatkan keadilan hukum maka mantan guru honorer itu berhak meminta grasi kepada presiden.
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Kendati demikian, ia mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
Sementara itu, Erasmus Napitupulu sebagai penggagas dukungan amnesti menuntut Jokowi agar menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan memberikan amnesti.
Dirinya dan Koalisi Save Ibu Nuril telah menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amesti kepada Baiq Nuril.
• Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
Erasmus dan koalisi Save Ibu Nuril tiba di KSP, Senin, (19/11/2018) pukul 11.05 WIB dan diterima oleh Tenaga Ahli Utama KSP Ifdhal Kasim.
Menurutnya, putusan majelis hakim MA sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual, sedangkan dalam sidang tingkat pertama, ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, menyatakan Nuril merupakan korban kekerasan seksual.
"Artinya Ibu Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya," ungkap Erasmus
Sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Hal tersebut sekaligus sebagai tagihan kepada presiden mengenai komitmen Presiden Jokowi yang memberikan jaminan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya perempuan.
Sebelumnya, Erasmus beberapa kali sempat menyuarakan hak Baiq Nuril melalui akun resmi Twitternya @erasmus70, Jumat (16/11/2018).
Pada cuitan itu, Erasmus tidak hanya meminta Jokowi melainkan juga Prabowo Subianto agar menolong Baiq Nuril.
"Pak @jokowi dan pak @prabowo ada orang kecil yang butuh keadilan. #SaveIbuNuril #amnestiuntukbunuril,"
tulis Erasmus