Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram ke polda NTB

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril Maknum (40) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.

Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.

Di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh.

Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.

Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentari Peristiwa Penggerebekan Angel Lelga, Indra Herlambang Soroti Wajah Angel Tanpa Makeup

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Sumadana menyebut bahwa Baiq Nuril mempunyai hak untuk melaporkan balik Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.

Pasalnya, Nuril terancam pidana karena kasus UU ITE bukan karena kasus pelecehan seksual.

Menurutnya, Nuril dapat melakukan tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMA 7 Mataram sebagai pelaku pelecehan.

Menurut Sumandana, kasus pelecehan yang dialami oleh Baiq Nuril bukanlah pelecehan fisik, namun pelecehan verbal.

Halaman
12
Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq NurilNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved