Terkini Daerah
Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram ke polda NTB
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikategorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," kata Sumadana.
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi, Cek Hasilnya Sekarang!
Menurut keterangan dari Sumadana, rekaman yang didengarkannya sebanyak 5 kali.
Kelima rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan sang kepala sekolah.
Namun dari kelima rekaman yang direkam oleh Nuril, hanya ada satu konten vulgar yang membuat atasannya tersinggung hingga berujung melakukan pelaporan.
"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," ujar Sumadana.
• Ridwan Kamil Ingatkan Netizen soal Body Shaming Bisa Dipenjara, Begini Prosedur Pelaporannya
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Akan tetapi sesudah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.
Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
(TribunWow.com/Nila Irda)