Breaking News:

Ridwan Kamil Ingatkan Netizen soal Body Shaming Bisa Dipenjara, Begini Prosedur Pelaporannya

Ancaman pidana bagi pelaku body shaming atau orang yang mengejek, menghina, merundung bentuk tubuh seseorang

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/klinikhukum
Ancaman bagi netizen tentang Body Shaming 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan peringatakan ke warganet yang gemar mengejek bentuk tubuh seseorang atau body shaming di sosial media hendaknya harus berhati-hati.

Hal tersebut ia sampaikan melalui laman Instagramnya pada Senin (19/11/2018).

Jika biasanya, netizen bebas berkomentar mengenai tubuh seseorang di kolom komentar, sekarang warganet harus berpikir dua kali.

Pasalnya, pelaku penghinaan body shaming dapat terjerat hukum dengan dasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang.

Oleh karena itu Ridwan kamil meminta agar warganet atau netizen agar segera berhijrah atau mengubah diri untuk menghilangkan sifat saling menghina bentuk tubuh.

"PERHATIAN PARA NETIZEN. Hati-hati mengomentari fisik dengan maksud mencibir/mengejek/menghina di medsos bisa kena pasal hukum. Mari hijrah dan Mohon disebarkan. via @klinikhukum," tulis mantan Wali Kota Bandung tersebut.

Tanggapi Cuitan Titiek Soeharto soal RI Kembali ke Era Orde Baru, Politisi Demokrat: Saya Tak Setuju

Dilansir dari halaman HukumOnline.com, Minggu (18/11/2018), pelaku penghinaan body shaming di sosial media dapat dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 ayat (3) jo dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Ancaman pidana berupa penjara paling lama hingga empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Komentar berbau body shaming dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan.

Pelaku memenuhi seluruh unsur pidana yang telah melalui proses peradilan pidana.

Secara hukum, seseorang yang merasa dihina dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat.

Prosedur

Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian

Laporan kejadian dapat diserahkan kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Beredar Pesan di Grup WA soal Review Film A Man Called Ahok Tulisannya, Ridwan Kamil: Hoax

Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Body shamingRidwan KamilUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved