Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram ke polda NTB

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril Maknum (40) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.

Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.

Di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh.

Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.

Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentari Peristiwa Penggerebekan Angel Lelga, Indra Herlambang Soroti Wajah Angel Tanpa Makeup

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Sumadana menyebut bahwa Baiq Nuril mempunyai hak untuk melaporkan balik Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.

Pasalnya, Nuril terancam pidana karena kasus UU ITE bukan karena kasus pelecehan seksual.

Menurutnya, Nuril dapat melakukan tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMA 7 Mataram sebagai pelaku pelecehan.

Menurut Sumandana, kasus pelecehan yang dialami oleh Baiq Nuril bukanlah pelecehan fisik, namun pelecehan verbal.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikategorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," kata Sumadana.

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi, Cek Hasilnya Sekarang!

Menurut keterangan dari Sumadana, rekaman yang didengarkannya sebanyak 5 kali.

Kelima rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan sang kepala sekolah.

Namun dari kelima rekaman yang direkam oleh Nuril, hanya ada satu konten vulgar yang membuat atasannya tersinggung hingga berujung melakukan pelaporan.

"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," ujar Sumadana.

Ridwan Kamil Ingatkan Netizen soal Body Shaming Bisa Dipenjara, Begini Prosedur Pelaporannya

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Akan tetapi sesudah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.

Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

(TribunWow.com/Nila Irda)

Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq NurilNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved