Terkini Daerah
Tanggapi Kasus yang Menimpa Baiq Nuril, Presiden Jokowi Sarankan agar Lakukan Hal Ini
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Presiden Jokowi menyarankan agar Baiq Nuril mengirimkan surat kepadanya jika masih menerima ketidakadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ia mempersilahkan bagi Baiq Nuril untuk mengajukan grasi kepada dirinya jika memang belum mendapat keadilan.
Hal itu diungkapkan Jokowi disela-sela kunjungannya di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," ungkap Jokowi dilansir dari Tribunnews.com.
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan tahapan yang mesti dilakukan oleh Baiq Nuril.
Meski begitu Jokowi ingin agar Baiq Nuril mengikuti proses tersebut terlebih dahulu hingga selesai di tingakatan MA.
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya. Ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.
Di sisi lain Jokowi menyatakan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus tersebut.
Namun ia berpesan agar MA memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak kepada siapapun.
Selain itu presiden juga mendukung Baiq Nuril yang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," tutupnya.
Sementara itu Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya melaporkan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsien 3 bulan.
Ia dianggap melakukan pelanggaran pada pasal 27 ayat 1 UU ITE.
• Jokowi Hanya Belikan Oleh-oleh untuk Jan Ethes dan Sedah Mirah, Kaesang: Saya Bisa Beli Sendiri