Gampa Bumi
Sindir Puan soal Penanggulangan Bencana, Andi Arief: Jangan Asal Pasang Menteri, Lihat Kemampuannya
Andi Arief mengatakan jika maksudnya membahas hal tersebut bukanlah untuk memperkeruh situasi pasca gempa.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Kementerian Kesehatan;
e. Kementerian Sosial;
f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
• Reaksi Enda Ungu saat Berhasil Tersambung Panggilan Video dengan Pasha Pasca Gempa Palu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)