Gampa Bumi
Sindir Puan soal Penanggulangan Bencana, Andi Arief: Jangan Asal Pasang Menteri, Lihat Kemampuannya
Andi Arief mengatakan jika maksudnya membahas hal tersebut bukanlah untuk memperkeruh situasi pasca gempa.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, tampak menyoroti manajemen penanggulangan bencana, terutama untuk gempa yang melanda Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam cuitan akun Twitter @AndiArief_ yang diunggah, pada Senin (1/10/2018).
Andi Arief mengatakan jika maksudnya membahas hal tersebut bukanlah untuk memperkeruh situasi.
Akan tetapi menurutnya saat ini rantai manajemen penanggulangan bencana ada yang terputus.
Ia pun menyebut jika hal ini adalah tanggung jawab Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ia berharap agar nantinya pada kabinet 2019-2024, menteri tidak asal dipilih, tetapi juga dilihat kemampuannya.
Lebih lanjut, Andi Arief juga sempat menyinggung soal penjarahan yang terjadi.
• Mahfud MD: Pancasila Itu Sakti, Dilawan dengan Makar dan Pemberontakan Selalu Menang
Di mana hal ini menurutnya adalah soal dukungan logistik yang kurang dari luar daerah terdampak.
"Bukan saya ingin memperkeruh situasi, menurut saya rantai manajemen penanggulangan bencana ada yang putus,
Harusnya ini tanggung jawab Menteri Puan Maharani.
Saran saya kabinet 2019-2024 jangan asal pasang menteri, lihat juga kemampuannya.
Puan Maharani memang bukan kuda troya memilih istilah @budimandjatmiko , tetapi dia menteri yang paling bertanggung jawab soal penanggulangan bencana. Bukan juga lipstik.
Soal penjarahan itu soal dukungan logostik yang kurang dari luar wilayah terfampak.
Itulah mata rantai penanganan tanggap darurat yang menjadi tugas dan tanggung jawab menteri Puan Maharani," kata Andi Arief.

• Beredar Informasi akan Ada Gempa dan Tsunami Susulan Sebesar 8,1 SR di Palu, BNPB: Hoax
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah media online sempat memberitakan mengenai penjarahan pasca terjadinya gempa bumi dan tsunami yang terjadi, pada Jumat (28/9/2018).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan
Tjahjo menjelaskan, halaman yang menjadi tempat pengungsian terdapat toko yang roboh, sehingga makanan dan minumannya berhamburan.
"Kemudian diambil masyarakat, jadi bukan penjarahan," kata Tjahjo dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/9/2018), dikutip laman setkab.go.id.
Tjahjo juga menjelaskan saat dirinya meninjau korban bencana yang dirawat di rumah sakit, pada Sabtu (29/9/2018), dia melihat warga korban gempa memerlukan bantuan segera dan saat itu semua toko tutup, dan listrik juga padam.
Sehingga, dalam rapat koordinasi ia meminta Pemerinta Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi makanan dan minuman bagi korban gempa.
Tjahjo meminta agar pemerintah daerah (Pemda) langsung mencari siapa pemiliki toko, kemudian membeli makanan tersebut.
"Beli minuman makanan di toko yang dijual, berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit," tegas Tjahjo.
Dirinya meminta agar makanan dan minuman yang dibeli menggunakan dana Pemda, dan harus dikawal oleh Satpol PP dan polisi.
Kemudian barang yang sudah dibeli didistribusikan ke pengungsi dan korban yang dirawat di rumah sakit dengan pengawalan petugas.
Sementara itu, untuk toko yang berada di bandara, Tjahjo juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia mengatakan saat itu makanan dan minuman berhamburan kemudian diambil oleh warga yang mengungsi di halaman bandara dan menegaskan bahwa itu bukan sebuah penjarahan.
• Tinjau Kota Palu, Jokowi: Inilah 4 Hal yang Paling Penting dan Sudah Dijalankan
Tugas, Fungsi, dan Koordinasi Kemenko PMK
Berdasarkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berikut adalah tugas-tugas dari Kemenko PMK:
Keududukan, Tugas dan Fungsi:
Tugas
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Fungsi
a. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia an kebudayaan;
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di ingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Kementerian Kesehatan;
e. Kementerian Sosial;
f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
• Reaksi Enda Ungu saat Berhasil Tersambung Panggilan Video dengan Pasha Pasca Gempa Palu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)