Gampa Bumi
Sindir Puan soal Penanggulangan Bencana, Andi Arief: Jangan Asal Pasang Menteri, Lihat Kemampuannya
Andi Arief mengatakan jika maksudnya membahas hal tersebut bukanlah untuk memperkeruh situasi pasca gempa.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah media online sempat memberitakan mengenai penjarahan pasca terjadinya gempa bumi dan tsunami yang terjadi, pada Jumat (28/9/2018).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan
Tjahjo menjelaskan, halaman yang menjadi tempat pengungsian terdapat toko yang roboh, sehingga makanan dan minumannya berhamburan.
"Kemudian diambil masyarakat, jadi bukan penjarahan," kata Tjahjo dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/9/2018), dikutip laman setkab.go.id.
Tjahjo juga menjelaskan saat dirinya meninjau korban bencana yang dirawat di rumah sakit, pada Sabtu (29/9/2018), dia melihat warga korban gempa memerlukan bantuan segera dan saat itu semua toko tutup, dan listrik juga padam.
Sehingga, dalam rapat koordinasi ia meminta Pemerinta Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi makanan dan minuman bagi korban gempa.
Tjahjo meminta agar pemerintah daerah (Pemda) langsung mencari siapa pemiliki toko, kemudian membeli makanan tersebut.
"Beli minuman makanan di toko yang dijual, berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit," tegas Tjahjo.
Dirinya meminta agar makanan dan minuman yang dibeli menggunakan dana Pemda, dan harus dikawal oleh Satpol PP dan polisi.
Kemudian barang yang sudah dibeli didistribusikan ke pengungsi dan korban yang dirawat di rumah sakit dengan pengawalan petugas.
Sementara itu, untuk toko yang berada di bandara, Tjahjo juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia mengatakan saat itu makanan dan minuman berhamburan kemudian diambil oleh warga yang mengungsi di halaman bandara dan menegaskan bahwa itu bukan sebuah penjarahan.
• Tinjau Kota Palu, Jokowi: Inilah 4 Hal yang Paling Penting dan Sudah Dijalankan
Tugas, Fungsi, dan Koordinasi Kemenko PMK
Berdasarkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berikut adalah tugas-tugas dari Kemenko PMK:
Keududukan, Tugas dan Fungsi: