Breaking News:

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah Sebut Mereka Bukan Koruptor

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah turut berkomentar terkait mantan koruptor yang diperbolehkan untuk mengikuti pemilu legislatif (pileg) 2019.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah turut berkomentar terkait mantan koruptor yang diperbolehkan untuk mengikuti pemilu legislatif (pileg) 2019.

Hal ini diungkapkan Fahri melalui Twitter miliknya, @Fahrihamzah, Kamis (20/9/2018).

Mulanya, sutradara Fajar Nugros menanyakan soal pemilihan CPNS yang menggunakan SKCK namun mantan koruptor bebas menjadi calon legislatif (caleg).

Fahri Hamzah pun memberikan komentar jika mantan koruptor berbeda dengan koruptor.

Karena mantan koruptor telah masuk dalam lembaga permasyarakatan.

"Mantan Koruptor bukan koruptor...
Sistem pemasyarakatan itu agar orang lebih baik...kalau kita anggap mereka lebih buruk berarti pemasyarakatan Gak dianggap...panjang sih tapi nalar aja...mantan koruptor lebih daripada calon koruptor...rasain deh," tulis Fahri Hamzah.

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga sebagai Capres-Cawapres dalam Pilpres 2019

 

"Bener kan gw bilang, Pak Fahri bisa diandalkan soal ini, logika Pak @Fahrihamzah bener juga , kalo Mantan Koruptor itu gak boleh nyalon, bisa diartikan Lembaga Pemasyarakatan gagal memasyarakatkan," jawab Fajar Nugros kembali melalui Twitter @fajarnugros.

Fahri kembali memberikan jawaban dengan memberikan kutipan pernyataan.

"Kata nabi SAW dulu, “yang terbaik di masa jahiliah akan menjadi yang terbaik di masa Islam kalau paham..” begitu..Umar dulu penjahat, begitu Islam jadi terbaik...Sampai2 kalau ada nabi setelah kU kata Nabi “dialah Umar”," jawab Fahri.

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 calon anggota legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2019.

Dari Daftar Caleg Tetap (DCT) itu, seluruh partai politik sudah mengganti caleg eks koruptor yang sempat mereka daftarkan.

Berdasarkan Daftar Caleg Sementara yang ditetapkan sebelumnya, ada lima parpol yang mengusung bakal caleg eks koruptor.

Kelima parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Partai Demokrat Miliki Tiga Bacaleg Eks Koruptor, Ferdinand Hutahaean: Ini Dilema Bagi Kami

Total ada 10 bakal caleg eks koruptor saat itu.

Namun, seluruh parpol memutuskan mengganti bakal caleg bermasalah itu meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan caleg eks koruptor sebenarnya boleh diajukan menjelang penetapan KPU.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahFajar NugrosPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved