Pemilu 2019
Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah Sebut Mereka Bukan Koruptor
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah turut berkomentar terkait mantan koruptor yang diperbolehkan untuk mengikuti pemilu legislatif (pileg) 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Secara rinci, berikut daftar nama bakal caleg eks koruptor beserta penggantinya yang dihimpun Kompas.com dari data KPU:
1. PKB
PKB sebelumnya mengajukan empat bakal caleg eks koruptor. Keempat bakal caleg itu yakni:
- Mustafa A. Glanggang (Aceh II) diganti Albert Soegeng
- Abdul Gani AUP (Babel) diganti Mahfudz
- Yansen (Kalbar II) diganti Zainudin
- Rusdianto Emba (Sultra) diganti Muh. Parawansa
2. PDI-P
PDI-P sebelumnya mengajukan satu bakal caleg eks koruptor yakni Maman Yudha di daerah pemilihan Jabar IX. Maman kemudian dicoret dari daftar.
PDI-P tak mengajukan penggantinya lagi hingga KPU menetapkan DCT.
• Izin Jokowi untuk Perjuangkan Kebenaran, SBY: Demi Martabat Saya sebagai Mantan Presiden
3. Golkar
Golkar diketahui sempat mengajukan dua bakal caleg eks koruptor yakni:
- Drs. T. Muhammad Nurlif (Aceh II) diganti Ilham Pangestu
- M. Iqbal Wibisono (Jateng V) diganti Achmad Prasetya Putra Syailendra
4. Hanura