Breaking News:

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah Sebut Mereka Bukan Koruptor

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah turut berkomentar terkait mantan koruptor yang diperbolehkan untuk mengikuti pemilu legislatif (pileg) 2019.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

Secara rinci, berikut daftar nama bakal caleg eks koruptor beserta penggantinya yang dihimpun Kompas.com dari data KPU:

1. PKB

PKB sebelumnya mengajukan empat bakal caleg eks koruptor. Keempat bakal caleg itu yakni:

- Mustafa A. Glanggang (Aceh II) diganti Albert Soegeng

- Abdul Gani AUP (Babel) diganti Mahfudz

- Yansen (Kalbar II) diganti Zainudin

- Rusdianto Emba (Sultra) diganti Muh. Parawansa

2. PDI-P

PDI-P sebelumnya mengajukan satu bakal caleg eks koruptor yakni Maman Yudha di daerah pemilihan Jabar IX. Maman kemudian dicoret dari daftar.

PDI-P tak mengajukan penggantinya lagi hingga KPU menetapkan DCT.

Izin Jokowi untuk Perjuangkan Kebenaran, SBY: Demi Martabat Saya sebagai Mantan Presiden

3. Golkar

Golkar diketahui sempat mengajukan dua bakal caleg eks koruptor yakni:

- Drs. T. Muhammad Nurlif (Aceh II) diganti Ilham Pangestu

- M. Iqbal Wibisono (Jateng V) diganti Achmad Prasetya Putra Syailendra

4. Hanura

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahFajar NugrosPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved