Tanggapi Syafruddin soal Kredit Petani Tambak, Fahri Hamzah: BLBI Kok Jadi Urusan Tambak Udang
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pemberitaan terkait sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Tipikor, Kamis (23/8/2018).
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pemberitaan terkait sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank indonesia (BLBI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, yang diunggah pada Sabtu (24/8/2018).
Awalnya, Fahri Hamzah mentautkan pernyataan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pemeriksaan di Tipikor itu.
• Tanggapi Pernyataan Pramono Anung, Rachland Nashidik: Dana Bantuan yang Dicairkan, Bukan Dianggarkan
Dalam pemberitaan itu, Syafruddin Arsyad Temenggung menyebut jika tidak ada misrepresentasi laporan kredit petani tambak.
Terkait hal itu, Fahri Hamzah mempertanyakan sandiwara apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya juga heran lantaran BLBI bisa menjadi urusan tambak udang.
"Sandiwara apa lagi @KPK_RI ini?
BLBI kok jadi urusan tambak udang," kata Fahri.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik bank BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002.
Tim ini dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surjowidjojo (LGS).
"Dalam rekomendasi kajian TPBH dan LGS tidak disebutkan soal misreprentasi laporan kredit petani tambak Dipasena," kata SAT sebagai terdakwa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/8/2018).
Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN.
"Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017," kata SAT.
• Refly Harun: Kalau Semua Jadi Timses dan Saling Menjatuhkan, Siapa yang Menjaga Kewarasan Publik?
Dalam sidang, SAT mengatakan bahwa langkah yang diambil dalam soal utang petani tambak selalu mengacu pada keputusan KKSK yang berlaku.
Saat dia baru diangkat sebagai Ketua BPPN pada April 2002, keputusan KKSK yang berlaku adalah keputusan yang diambil pada 18 Maret 2002 yang saat itu diketuai oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Saat itu diputuskan dari utang 110.000 petani tambak yang dijamin oleh Dipasena adalah sebesar Rp 4,8 triliun dengan kurs rupiah 9.000 per dollar AS, dan dari jumlah itu utang yang sustainable adalah Rp 100 juta per orang atau dengan total Rp 1,1 triliun.