Sindir Anies Baswedan yang Teken Pergub No 58 Tahun 2018 soal Reklamasi, Teddy Gusnaidi: Sok Heroik
Dewan Presidium Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuliskan sindirian untuk Anies Baswedan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Jadi kalau Anies Baswedan dan ganknya menyebarkan info untuk menolak reklamasi dengan berlindung dibalik pasal 4 soal wewenang dan tanggungjawab reklamasi, hal ini sudah terbantahkan ya.. Bahwa Presiden hanya memberikan tanggungjawab kepada gubernur sebagai ketua/penanggungjawab Badan Pengendali reklamasi, bukan untuk membatalkan atau menolak reklamasi. Dan Presiden hanya memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk badan Pelaksana reklamasi, bukan untuk membatalkan atau menolak reklamasi.
Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk membatalkan atau menolak reklamasi. Jika ada Gubernur yang menolak reklamasi, tentu dia sedang berhalusinasi jadi pahlawan kesiangan. Karena melakukan sesuatu diluar dari kewenangannya. Atau bisa saja memang sengaja melanggar untuk membuat kegaduhan atau untuk menyudutkan Presiden. Bisa saja kan?
• Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas
Dan semua wewenang dan tanggungjawab yang diberikan Presiden sampai proses reklamasi ini berjalan seperti penjelasan saya di atas, sudah dilaksanakan oleh para Gubernur terdahulu. Sudah dilaksanakan oleh Badan Pengendali dan Badan Pelaksana pada Periode Gubernur terdahulu.
Artinya masalah mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan untuk menyelenggarakan Reklamasi itu sudah selesai pada era gubernur-gubernur sebelumnya dan tidak ada urusan dengan Gubernur sekarang. Gubernur sekarang/Pemerintah DKI tinggal mengelola," tulis Teddy.
Pergub Nomor 58 Tahun 2018.
Pergub Nomor 58 Tahun 2018, merupakan Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).
Berdasarkan draft pergub yang diakses melalui jdih.jakarta.go.id, pembentukan badan ini diatur dalam Pasal 2.
Dalam pasal tersebut disebutkan: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKP Pantura Jakarta.
BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.
• Andi Arief Bandingkan AHY dengan Anak Penjual Martabak, Dede Budhyarto: Dia Merengek Minta Jabatan
Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini. (TribunWow.com/Woro Seto)
• LBH Jakarta Sebut Anies Lanjutkan Reklamasi Usai Penyegelan, Yunarto Wijaya: Yang Penting Sudah Foto