Sindir Anies Baswedan yang Teken Pergub No 58 Tahun 2018 soal Reklamasi, Teddy Gusnaidi: Sok Heroik
Dewan Presidium Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuliskan sindirian untuk Anies Baswedan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Dewan Presidium Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuliskan sindirian untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang ia tuliskan pada Selasa (12/6/2018).
Mulanya, akun Twitter LBH Jakarta @LBH_Jakarta menulsikan cuitan yang menyebut Anies Baswedan tetap melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta di Pulau D.
Menurut LBH Jakarta, keputusan Anies Baswedan tersebut berdasarkan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.
• Amien Rais Pernah Jadi Capres Tahun 2004, Bersaing dengan SBY dan Megawati
"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018," tulis LBH Jakarta.
Membalas cuitan LBH Jakarta, Teddy Gusnaidi lantas menuliskan cuitan bahwa Anies Baswedan merupakan orang yang sok heroik menolak Reklamasi.
"Ini juga tulisan lama gue soal Reklamasi ketika @aniesbaswedan masih sok heroik menolak reklamasi.
Sekarang dia membuat Pergub reklamasi sesuai dengan yang gue tulis," tulis Teddy Gusnaidi.
Dalam cuitannya tersebut, Teddy melampirkan sebuah catatannya di web pribadinya, teddygusnaidi.com.
Dalam catatan tersebut, Teddy menilai jika reklamasi merupakan proyek pemerintah pusat dan bukan proyek pemprov DKI Jakarta.
• Jawab Sindiran AHY, Puan Maharani Dapat Pujian dari Politisi Demokrat
"Pertama, Proyek reklamasi ini sebenarnya punya siapa? dan siapa yang berhak menentukan reklamasi ini? Jawabannya adalah, Reklamasi ini Proyek Pemerintah pusat, bukan pemerintah DKI.
Kedua, Isu soal nasionalisme dihembuskan terkait reklamasi. Di mana isu yang disebar oleh para oknum seolah-olah tanah air ini akan dikuasai asing. Kalau orang awam tentu mudah terpengaruh informasi bohong soal nasionalisme, padahal ngak ada urusannya sama sekali dengan Nasionalisme," tulis Teddy.
Lantaran hal itu, Teddy menuliskan bahwa gubernur tidak bisa membatalan proyek reklamasi.
• Gus Yahya ke Israel Demi Palestina, Hidayat Nur Wahid Beberkan Kondisi Sebenarnya
"Jadi Gubernur DKI itu DIPERINTAHKAN oleh Presiden bukan MEMERINTAHKAN Presiden. Gubernur DKI itu mendapatkan PENGARAHAN dari para menteri bukan MENGARAHKAN para Menteri, apalagi sampai melawan Menteri dan Presiden. Itu ngawur..
Setelah diberikan Tanggungjawab, Gubernur DKI juga diberi kewenangan oleh Presiden untuk membentuk Badan Pelaksana.