Breaking News:

Sindir Anies Baswedan yang Teken Pergub No 58 Tahun 2018 soal Reklamasi, Teddy Gusnaidi: Sok Heroik

Dewan Presidium Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuliskan sindirian untuk Anies Baswedan.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunwow
Teddy Gusnaidi dan Anies Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Presidium Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuliskan sindirian untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang ia tuliskan pada Selasa (12/6/2018).

Mulanya, akun Twitter LBH Jakarta @LBH_Jakarta menulsikan cuitan yang menyebut Anies Baswedan tetap melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta di Pulau D.

Menurut LBH Jakarta, keputusan Anies Baswedan tersebut berdasarkan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.

Amien Rais Pernah Jadi Capres Tahun 2004, Bersaing dengan SBY dan Megawati

"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018," tulis LBH Jakarta.

Membalas cuitan LBH Jakarta, Teddy Gusnaidi lantas menuliskan cuitan bahwa Anies Baswedan merupakan orang yang sok heroik menolak Reklamasi.

"Ini juga tulisan lama gue soal Reklamasi ketika @aniesbaswedan masih sok heroik menolak reklamasi.

Sekarang dia membuat Pergub reklamasi sesuai dengan yang gue tulis," tulis Teddy Gusnaidi.

Dalam cuitannya tersebut, Teddy melampirkan sebuah catatannya di web pribadinya, teddygusnaidi.com.

Dalam catatan tersebut, Teddy menilai jika reklamasi merupakan proyek pemerintah pusat dan bukan proyek pemprov DKI Jakarta.

Jawab Sindiran AHY, Puan Maharani Dapat Pujian dari Politisi Demokrat

"Pertama, Proyek reklamasi ini sebenarnya punya siapa? dan siapa yang berhak menentukan reklamasi ini? Jawabannya adalah, Reklamasi ini Proyek Pemerintah pusat, bukan pemerintah DKI.

Kedua, Isu soal nasionalisme dihembuskan terkait reklamasi. Di mana isu yang disebar oleh para oknum seolah-olah tanah air ini akan dikuasai asing. Kalau orang awam tentu mudah terpengaruh informasi bohong soal nasionalisme, padahal ngak ada urusannya sama sekali dengan Nasionalisme," tulis Teddy.

Lantaran hal itu, Teddy menuliskan bahwa gubernur tidak bisa membatalan proyek reklamasi.

Gus Yahya ke Israel Demi Palestina, Hidayat Nur Wahid Beberkan Kondisi Sebenarnya

"Jadi Gubernur DKI itu DIPERINTAHKAN oleh Presiden bukan MEMERINTAHKAN Presiden. Gubernur DKI itu mendapatkan PENGARAHAN dari para menteri bukan MENGARAHKAN para Menteri, apalagi sampai melawan Menteri dan Presiden. Itu ngawur..

Setelah diberikan Tanggungjawab, Gubernur DKI juga diberi kewenangan oleh Presiden untuk membentuk Badan Pelaksana.

Jadi kalau Anies Baswedan dan ganknya menyebarkan info untuk menolak reklamasi dengan berlindung dibalik pasal 4 soal wewenang dan tanggungjawab reklamasi, hal ini sudah terbantahkan ya.. Bahwa Presiden hanya memberikan tanggungjawab kepada gubernur sebagai ketua/penanggungjawab Badan Pengendali reklamasi, bukan untuk membatalkan atau menolak reklamasi. Dan Presiden hanya memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk badan Pelaksana reklamasi, bukan untuk membatalkan atau menolak reklamasi.

Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk membatalkan atau menolak reklamasi. Jika ada Gubernur yang menolak reklamasi, tentu dia sedang berhalusinasi jadi pahlawan kesiangan. Karena melakukan sesuatu diluar dari kewenangannya. Atau bisa saja memang sengaja melanggar untuk membuat kegaduhan atau untuk menyudutkan Presiden. Bisa saja kan?

Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas

Dan semua wewenang dan tanggungjawab yang diberikan Presiden sampai proses reklamasi ini berjalan seperti penjelasan saya di atas, sudah dilaksanakan oleh para Gubernur terdahulu. Sudah dilaksanakan oleh Badan Pengendali dan Badan Pelaksana pada Periode Gubernur terdahulu.

Artinya masalah mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan untuk menyelenggarakan Reklamasi itu sudah selesai pada era gubernur-gubernur sebelumnya dan tidak ada urusan dengan Gubernur sekarang. Gubernur sekarang/Pemerintah DKI tinggal mengelola," tulis Teddy.

Pergub Nomor 58 Tahun 2018.

Pergub Nomor 58 Tahun 2018, merupakan Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

Berdasarkan draft pergub yang diakses melalui jdih.jakarta.go.id, pembentukan badan ini diatur dalam Pasal 2.

Dalam pasal tersebut disebutkan: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKP Pantura Jakarta.

BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Andi Arief Bandingkan AHY dengan Anak Penjual Martabak, Dede Budhyarto: Dia Merengek Minta Jabatan

Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini. (TribunWow.com/Woro Seto)

LBH Jakarta Sebut Anies Lanjutkan Reklamasi Usai Penyegelan, Yunarto Wijaya: Yang Penting Sudah Foto

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanReklamasi Teluk JakartaTeddy Gusnaidi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved