Video Dimas Kanjeng Bawa Uang Segepok Viral: Walau Saya Dikriminalisasi, tapi Indonesia Butuh Saya
Nama Dimas Kanjeng kembali muncul di media sosial. Kali ada video aksi Dimas Kanjeng beredar di Facebook.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan.
Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut.
Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya. (*)
• Wakapolri Imbau Masyarakat untuk Menggelar Takbiran di Masjid Saja
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lama Tak Terdengar Kabar, Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Pamerkan Uang Segepok Sampai Sebut Teroris