Kasus Terorisme
Kabar Alquran Diambil Sebagai Barang Bukti, Fadli Zon: Tak Pantas, Logika yang Keliru dan Melecehkan
Fadli Zon lantas menyebutkan contoh di mana Polri menyita Alquran sebagai barang bukti, yakni dalam kasus terpidana Masykur Rahmat di Aceh.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Situasi ini yg memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit thdp teks-teks yg dibacanya.
Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu.
Kontroversi ini harus dijawab secara tegas dan terang oleh Polri.
Sy menyayangkan statemen Polri yang berbeda-beda merespon petisi tsb.
Sebelumnya dari media kita baca, Kadiv Humas Polri menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
Namun di lain kesempatan, Kapolri menyatakan itu hoaks.
@DivHumas_Polri
Menurut sy, Polri harus memberikan keterangan yg jelas dan apa adanya.
Jangan beda-beda penyikapannya. Jika ditemukan kekeliruan, tinggal diakui dan evaluasi kedepannya," tulis Fadli Zon.
• Reaksi Gerindra saat Dibilang Ngeles ketika Diminta Buktikan Prabowo tak Bersalah dalam Tragedi 98

Dikutip dari keputusan Mahkamah Agung, berikut rincian kasus yang dicontohkan oleh Fadli Zon, yakni putusan atas terpidana teroris di Aceh, Masykur Rahmat, dan sejumlah rekan-rekannya.
Dalam surat putusan No.169PK/PID.SUS/2013 disebutkan jika Alquran dirampas sebagai barang bukti dari terpidana Laode Afip alias Hadid alias Hafid Alias Abu Najwa bin Rabahu.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)