Breaking News:

Kasus Terorisme

Kabar Alquran Diambil Sebagai Barang Bukti, Fadli Zon: Tak Pantas, Logika yang Keliru dan Melecehkan

Fadli Zon lantas menyebutkan contoh di mana Polri menyita Alquran sebagai barang bukti, yakni dalam kasus terpidana Masykur Rahmat di Aceh.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

Kalau kita lihat pd dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Al Quran dijadikan sbg barang bukti yg disita.

Jadi, petisi masyarakat tsb ada dasarnya.

Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tsb dgn serius.

Bahkan Polri harus menjelaskan knp Al Quran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya.

Kalau kita lihat Pasal 39 KUHAP, disebutkan ttg kriteria barang yg dapat disita.

Kemenag Rilis 200 Daftar Rekomendasi Ustaz: Ada yang Ngaku tak Pantas hingga Ingin Namanya Dicabut

Postingan Fadli Zon
Postingan Fadli Zon (Capture/Twitter)

Di antaranya adlh benda yg diperoleh, digunakan scra langsung, atau benda yg mempunyai hubungan langsung dgn tindak pidana yg dilakukan.

Sebagai kitab suci, Al Quran tak bisa dijadikan barang bukti yg disita.

Jika penyidik menyita Al Quran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Al Quran dan tindak pidana terorisme.

Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan.

Penyidik harus sensitif.

Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yg lain.

Sebagaimana kitab suci agama lain, tak ada hubungan antara Al Quran dan tindakan radikal.

Justru sebaliknya, Al Quran sbg kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian.

Akar dari radikalisme, lebih dipicu oleh konteks sosial.

Dimana terdapat individu atau kelompok, yg memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adlh korban dari ketidakadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonTerorismeTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved