Breaking News:

Jokowi tak Keluarkan Perpu UU MD3, Dahnil Anzar: Saya Duga karena Partai Pendukungnya dan Jabatan

UU MD3 yang sempat menuai polemik kini telah disahkan dan berlaku dalam pemerintahan.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Dahnil Anzar dan Jokowi 

POPULER! Soal Jodoh, Quraish Shihab: Tidak Ada Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Pasal 245:

Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

Top 5 News! 6 Hari Nikah Pria Bantu Istrinya Menikahi Orang Lain hingga Surat Terbuka Ulin Yusron ke Amien Rais

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca juga: Rustam Ibrahim: Saatnya Utut Adianto Rebut Kepemimpinan Politik, Opini dari Fadli Zon-Fahri Hamzah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakPresiden Joko Widodo (Jokowi)UU MD3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved