Breaking News:

Jokowi tak Keluarkan Perpu UU MD3, Dahnil Anzar: Saya Duga karena Partai Pendukungnya dan Jabatan

UU MD3 yang sempat menuai polemik kini telah disahkan dan berlaku dalam pemerintahan.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Dahnil Anzar dan Jokowi 

TRIBUNWOW.COM - Persoalan UU MD3 yang kini telah berlaku dalam pemerintahan memang sempat menuai polemik publik.

Pantauan TribunWow.com, banyak masyarakat yang resah terkait pengesahan undang-undang ini.

Lantaran UU MD3 dianggap bisa semakin membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kebal dari hukum dan semakin diuntungkan.

Seolah menjawab keresahan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitternya memberikan sebuah pernyataan jika dirinya tidak akan menandatangani draf UU MD3.

HEBOH! Jubir KPK Debat dengan Politisi PDIP: Jangan Macam-macam Mas, Komitmen Kebangsaan Anda Langgar

Jokowi saat itu mengatakan jika ia paham keresahan masyarakat dan tak ingin dianggap mendukung UU MD3.

"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani.

Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini.

Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," tulisnya.

POPULER! Ruhut Sitompul: Kalau Kelompok Mereka yang Ngomong, Kritik, Saat Kami yang Bilang, Menghina, Hahaha

Setelah UU tersebut disahkan, beberapa pihak meminta Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang bisa membatalkan UU MD3.

Akan tetapi hingga saat ini, presiden belum bereaksi terkait hal itu.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar turut memberikan komentar.

Baca berita ini: Jawaban Quraish Shihab saat Ditanya Najwa soal Tanda-tanda Jodoh Sudah Dekat, Apa Saja?

Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (21/3/2018), Dahnil Anzar mengatakan jika keputusan presiden yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perpu dikarenakan jabatan serta pendukungnya.

@Dahnilanzar: Dugaan Saya kenapa Pak Jokowi tidak mau keluar kan Perpu terkait dengan UU MD3,

Karena jabatan-jabatan Wakil-Wakil ketua DPR/MPR yg baru itu bisa batal, dan tentu Partai pendukung beliau marah.

VIRAL! Soal Amien Rais dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Siap Fasilitasi Debat Terbuka

Postingan Dahnil Anzar
Postingan Dahnil Anzar (Kolase/TribunWow.com)

Diketahui, dalam UU MD3, terdapat pasal yang menambahkan kursi jabatan bagi partai pemenang pemilu sebelumnya.

Pemerintah telah melantik satu wakil ketua DPR yang baru dari fraksi PDIP, Utut Adianto.

Tak hanya DPR, kursi MPR pun ditambah, 3 orang dilantik sebagi wakil ketua MPR yang baru.

Yakni, Ahmad Basarah dari PDIP, Muhaimin Iskandar dari PKB, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Diberitakan sebelumnya, Diketahui, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3, seperti yang dikutip hukumonline berikut ini.

Top 5 Seleb! Penampilan Marion Jola di Ruang Ujian USBN hingga Sosok Aneh di Belakang Foto Raditnya Dika

Pasal 73:

Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 122 huruf k:

(MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

POPULER! Soal Jodoh, Quraish Shihab: Tidak Ada Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Pasal 245:

Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

Top 5 News! 6 Hari Nikah Pria Bantu Istrinya Menikahi Orang Lain hingga Surat Terbuka Ulin Yusron ke Amien Rais

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca juga: Rustam Ibrahim: Saatnya Utut Adianto Rebut Kepemimpinan Politik, Opini dari Fadli Zon-Fahri Hamzah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakPresiden Joko Widodo (Jokowi)UU MD3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved