Jokowi tak Keluarkan Perpu UU MD3, Dahnil Anzar: Saya Duga karena Partai Pendukungnya dan Jabatan
UU MD3 yang sempat menuai polemik kini telah disahkan dan berlaku dalam pemerintahan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@Dahnilanzar: Dugaan Saya kenapa Pak Jokowi tidak mau keluar kan Perpu terkait dengan UU MD3,
Karena jabatan-jabatan Wakil-Wakil ketua DPR/MPR yg baru itu bisa batal, dan tentu Partai pendukung beliau marah.
VIRAL! Soal Amien Rais dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Siap Fasilitasi Debat Terbuka

Diketahui, dalam UU MD3, terdapat pasal yang menambahkan kursi jabatan bagi partai pemenang pemilu sebelumnya.
Pemerintah telah melantik satu wakil ketua DPR yang baru dari fraksi PDIP, Utut Adianto.
Tak hanya DPR, kursi MPR pun ditambah, 3 orang dilantik sebagi wakil ketua MPR yang baru.
Yakni, Ahmad Basarah dari PDIP, Muhaimin Iskandar dari PKB, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.
Diberitakan sebelumnya, Diketahui, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3, seperti yang dikutip hukumonline berikut ini.
Top 5 Seleb! Penampilan Marion Jola di Ruang Ujian USBN hingga Sosok Aneh di Belakang Foto Raditnya Dika
Pasal 73:
Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 122 huruf k:
(MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;