Kasus Korupsi EKTP
Mengaku Lupa dan Membuat Hakim Kesal, Nazaruddin Berhalusinasi atau Banyak Bohong?
Melchias Marcus dan Setya Novanto berkomentar soal keterangan Nazaruddin ketika menjadi saksi di pengadilan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apapun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" kata hakim kembali mencecar Nazaruddin.
Nazaruddin tidak merespons, dia hanya diam dan menunduk.
Hakim Anwar kembali membacakan kesaksian Nazaruddin yang menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Setnov.
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp2,558 triliun sebagai keuntungan untuk kepentingan DPR di lakukan di ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap dan di ruangan Mustokoweni. Benar ini? Jelas keterangan saudara," kata hakim lagi.
Lagi-lagi Nazaruddin diam.
Saat ditanya apakah keterangan tersebut akan dicabut, Nazaruddin mengaku lupa.
"Lupa saya yang mulia," tutur Nazaruddin.
Hakim lantas mengingatkan Nazaruddin agar hati-hati dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim seharusnya Nazaruddin tidak emosi saat memberikan kesaksian soal penerima uang dari proyek e-KTP.
"Jangan kaya gitu pak semudah itu lupa, mestinya pak ketika memberikan keterangan jangan emosi, pikir dulu. Jangan saudara diangkat-diangkat memberikan keterangan, saudara tidak tahu. Kan kasian, kalau bener enggak ada masalah," ucap hakim.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018) kembali menggelar sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 9 saksi mereka yakni M Nazarudin-mantan Bendahara Umum Demokrat, Yani Kurniati-Kepala SPI PT LEN Industri, Tri Anugrah Ipung-mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera.
Arief Safari-mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Mudji Rachmat Kurniawan-komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Adres Ginting-Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Indri Mediani-mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNTI, Arif Wibowo-anggota DPR, Mekhias Markus Mekeng-anggota DPR.