Kasus Korupsi EKTP
Mengaku Lupa dan Membuat Hakim Kesal, Nazaruddin Berhalusinasi atau Banyak Bohong?
Melchias Marcus dan Setya Novanto berkomentar soal keterangan Nazaruddin ketika menjadi saksi di pengadilan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng mengatakan kesaksian dari Muhammad Nazaruddin dimuka sidang tidak berdasar sama sekali.
Dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018), keduanya bahkan saling saut-menyaut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, Nazarudin bercerita soal sepak terjang pengusaha Andi Agustinus yang diklaim sebagai inisiator proyek e-KTP dari mulai anggaran, hingga proses pengerjaan.
Bahkan, Nazaruddin juga menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR menerima uang bancakan dari proyek e-KTP.
Populer: Kembali Menjadi Saksi Kasus EKTP, Nazaruddin Tegaskan Posisi SBY dan Ibas
TONTON JUGA:
Setelah mendapat giliran bersaksi, Mekeng menyebut omongan Nazar soal proyek e-KTP yang dibahas di DPR sampai Badan Anggaran tidak relevan.
"Itu hanya halusinasi dia (Nazar) saja yang mulia, dia tidak pernah ikut rapat," kata Mekeng.
Mekeng yang juga Ketua Banggar menyebut Nazaruddin tidak pernah sekalipun ikut rapat di DPR baik tentang e-KTP maupun Banggar.
Sehingga, aneh menurutnya jika Nazarudin tahu detail proyek e-KTP.
Populer: Nazaruddin: InsyaAllah, Bukti yang Diserahkan Ini Cukup untuk Membuat Fahri Hamzah Jadi Tersangka
Banyak bohong
Dikonfirmasi ke Setya Novanto soal Nazaruddin yang dihadirkan menjadi saksi, Setya Novanto menyatakan Nazaruddin banyak bohongnya.
"Ya, kita tahu Nazaruddin gimana lah, ya dia banyak bohongnya lah," ucap Setya Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berbeda dengan Nazaruddin, menurut Setya Novanto, kehadiran Mekeng di sidang kali ini penting karena dia berasal dari Badan Anggaran DPR.
"Ada orang banggar (Mekeng) juga kan, paling penting kan itu," tambah Setya Novanto.
Populer: Fahri Hamzah: Tetap Waspada karena KPK dan Nazaruddin Sedang Menipu Bangsa Indonesia
Nazaruddin membuat kesal Hakim
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ini karena dia mendadak lupa ketika dikonfirmasi majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.
"Lupa," ujar Nazaruddin.
Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
Dia heran mengapa Nazaruddin tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setya Novanto.
Menurut hakim Nazaruddin tidak berani menyebut nama Setya Novanto ketika berhadapan secara langsung.
"Jangan lupa, ini tegas keterangan saudara. giliran terdakwa ada saudara enggak mau sebut, gimana saudara? Dulu saudara ditanya tegas, sekarang giliran terdakwa enggak mau sebut," kata hakim.
"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apapun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" kata hakim kembali mencecar Nazaruddin.
Nazaruddin tidak merespons, dia hanya diam dan menunduk.
Hakim Anwar kembali membacakan kesaksian Nazaruddin yang menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Setnov.
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp2,558 triliun sebagai keuntungan untuk kepentingan DPR di lakukan di ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap dan di ruangan Mustokoweni. Benar ini? Jelas keterangan saudara," kata hakim lagi.
Lagi-lagi Nazaruddin diam.
Saat ditanya apakah keterangan tersebut akan dicabut, Nazaruddin mengaku lupa.
"Lupa saya yang mulia," tutur Nazaruddin.
Hakim lantas mengingatkan Nazaruddin agar hati-hati dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim seharusnya Nazaruddin tidak emosi saat memberikan kesaksian soal penerima uang dari proyek e-KTP.
"Jangan kaya gitu pak semudah itu lupa, mestinya pak ketika memberikan keterangan jangan emosi, pikir dulu. Jangan saudara diangkat-diangkat memberikan keterangan, saudara tidak tahu. Kan kasian, kalau bener enggak ada masalah," ucap hakim.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018) kembali menggelar sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 9 saksi mereka yakni M Nazarudin-mantan Bendahara Umum Demokrat, Yani Kurniati-Kepala SPI PT LEN Industri, Tri Anugrah Ipung-mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera.
Arief Safari-mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Mudji Rachmat Kurniawan-komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Adres Ginting-Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Indri Mediani-mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNTI, Arif Wibowo-anggota DPR, Mekhias Markus Mekeng-anggota DPR.