Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah Logika Hukum Fredrich Yunadi soal Kecelakaan Setya Novanto, Kenapa KPK Tidak Periksa . . . ?

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri?," kata Fredrich.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Dengan alat ini kita bisa merekonstruksi kejadian tadi dan bisa dilihat secara tiga dimensi (3D), dari atas, bawah, maupun samping. Ini akan mempermudah kita untuk melakukan penafsiran," ucapnya.

Bekerja sama dengan pihak Toyota

Pihak kepolisan juga menggandeng pihak pabrikan, yakni Toyota Astra Motor (TAM), dalam menganalisis Fortuner yang digunakan Novanto bersama Hilman dan Reza.

Hasil dari investigasi yang dilakukan Toyota akan dipadukan dengan hasil yang diperoleh dari kepolisian.

General Repair Service Manager TAM Iwan Abdurahman mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan secara teknis kendaraan, terutama masalah tidak mengembangnya airbag saat terjadi benturan.

"Kami fokus ke airbag, lalu faktor kenapa mobil bisa belok ke kanan. Karena ini katanya masuk dalam kategori kecelakan tunggal kan, artinya kenapa mobil saat sedang berjalan tiba-tiba bisa belok, itu akan kami pelajari," ucap Iwan.

Kurang konsentrasi

Dari hasil laporan yang sudah diterbitkan pihak kepolisian, Hilman kurang konsentrasi.

Ketiganya berencana menuju kantor Metro TV, lalu di tengah perjalanan ketiganya menyepakati untuk melakukan siaran live by phone, kemudian Hilman bermaksud mencari tempat yang aman.

Selesai melakukan siaran tersebut, Hilman merespons perbincangan dengan Novanto sambil sesekali menengok ke baris penumpang belakang dan menerima telepon.

Akibat kurang konsentrasi, kemudi bergerak ke kanan menabrak trotoar, mobil naik ke atas menabrak pohon, dan diakhiri dengan menghantam tiang.

Dalam kasus ini, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved