Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah Logika Hukum Fredrich Yunadi soal Kecelakaan Setya Novanto, Kenapa KPK Tidak Periksa . . . ?

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri?," kata Fredrich.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi (FY) tersangka kasus merintangi penyidikan dalam korupsi e-KTP pada Setya Novanto kembali menegaskan tidak ada rekayasa dalam kecelakaan menabrak tiang listrik yang terjadi pada Setya Novanto (SN).

Menurutnya, pihak kepolisian telah menyatakan jika apa yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Jika pihak KPK menyangsikan hal tersebut, ia mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa Kapolri.

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri? ," kata Fredrich, Senin (15/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, hari ini Fredrich diperiksa sebagai tersangka setelah resmi ditahan pada Sabtu (13/1/2018) siang kemarin di rutan Merah Putih KPK.

Populer: Tuding KPK Melecehkan Putusan MK dan UU Advokat, Fredrich: Advokat Seluruh Indonesia Boikot KPK

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Populer: Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.  

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Tribunnews.com)

Populer: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Imbau Boikot KPK

Diberitakan sebelumnya, Fredrich juga menilai jika KPK telah melecehkan putusan MK dan Undang-Undang Advokat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh advokat seluruh Indonesia untuk memboikot KPK.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat, mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," tutur Fredrich.

Pemeriksaan kepolisian

Diketahui, Setya Novato mengalami kecelakaan saat menumpang Toyota Fortuner pada Kamis, 16 November 2017 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada malam hari.

Malam itu, mobil yang menabrak tiang penerangan jalan umum tersebut dikemudikan oleh Hilman Mattauch.

Saat kecelakaan, Novanto duduk di kursi tengah, sedangkan ajudannya, Reza, di kursi depan sebelah kiri.

Hanya Novanto yang terluka akibat kecelakaan itu sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Mencari titik terang insiden tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hilman dan ajudan Setya Novanto.

Polisi mengungkapkan, menurut keterangan Hilman, Novanto dijemput dari Gedung DPR RI.

Hilman, jurnalis televisi Metro TV yang sehari-hari meliput di DPR, berencana melakukan wawancara eksklusif dengan Novanto. 

Selain memeriksa saksi, kepolisian juga mencari CCTV yang merekam peristiwa kecelakaan itu.

Lalu, polisi juga melakukan penyelidikan menggunakan peralatan Traffic Accident Analysis (TAA).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, TAA memungkinkan pihak kepolisian mendapatkan reka ulang yang maksimal untuk mengetahui ringkasan kejadian yang sebenarnya.

"Dengan TAA ini, akan kelihatan mulai dari sebelum, saat, sampai setelah kejadian, kecepatanya juga bisa terlihat," kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Dengan alat ini kita bisa merekonstruksi kejadian tadi dan bisa dilihat secara tiga dimensi (3D), dari atas, bawah, maupun samping. Ini akan mempermudah kita untuk melakukan penafsiran," ucapnya.

Bekerja sama dengan pihak Toyota

Pihak kepolisan juga menggandeng pihak pabrikan, yakni Toyota Astra Motor (TAM), dalam menganalisis Fortuner yang digunakan Novanto bersama Hilman dan Reza.

Hasil dari investigasi yang dilakukan Toyota akan dipadukan dengan hasil yang diperoleh dari kepolisian.

General Repair Service Manager TAM Iwan Abdurahman mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan secara teknis kendaraan, terutama masalah tidak mengembangnya airbag saat terjadi benturan.

"Kami fokus ke airbag, lalu faktor kenapa mobil bisa belok ke kanan. Karena ini katanya masuk dalam kategori kecelakan tunggal kan, artinya kenapa mobil saat sedang berjalan tiba-tiba bisa belok, itu akan kami pelajari," ucap Iwan.

Kurang konsentrasi

Dari hasil laporan yang sudah diterbitkan pihak kepolisian, Hilman kurang konsentrasi.

Ketiganya berencana menuju kantor Metro TV, lalu di tengah perjalanan ketiganya menyepakati untuk melakukan siaran live by phone, kemudian Hilman bermaksud mencari tempat yang aman.

Selesai melakukan siaran tersebut, Hilman merespons perbincangan dengan Novanto sambil sesekali menengok ke baris penumpang belakang dan menerima telepon.

Akibat kurang konsentrasi, kemudi bergerak ke kanan menabrak trotoar, mobil naik ke atas menabrak pohon, dan diakhiri dengan menghantam tiang.

Dalam kasus ini, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved