Korupsi EKTP
Tuding KPK Melecehkan Putusan MK dan UU Advokat, Fredrich: Advokat Seluruh Indonesia Boikot KPK
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat, mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat..." Ujar Fredrich.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tiga hari sudah, Fredrich Yunadi (FY) mendekam di tahanan Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Siang ini, Senin (15/1/2018) penyidik memeriksan Fredrich sebagai tersangka pasca ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Populer: Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK

Terpisah, ditemui sebelum pemeriksaan, Fredrich yang menggunakan kaos putih dibalut rompi tahanan berwarna orange masih tidak terima dengan penahanannya.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat, mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," tutur Fredrich.

Populer: Fredrich Yunadi Ditangkap, KPK Disebut Tidak Menghargai Profesi Advokat
Lebih lanjut soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa.
"Kecelakaan itu memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika permara Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fredrich Imbau Seluruh Advokat Boikot KPK