Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah Logika Hukum Fredrich Yunadi soal Kecelakaan Setya Novanto, Kenapa KPK Tidak Periksa . . . ?

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri?," kata Fredrich.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi (FY) tersangka kasus merintangi penyidikan dalam korupsi e-KTP pada Setya Novanto kembali menegaskan tidak ada rekayasa dalam kecelakaan menabrak tiang listrik yang terjadi pada Setya Novanto (SN).

Menurutnya, pihak kepolisian telah menyatakan jika apa yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Jika pihak KPK menyangsikan hal tersebut, ia mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa Kapolri.

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri? ," kata Fredrich, Senin (15/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, hari ini Fredrich diperiksa sebagai tersangka setelah resmi ditahan pada Sabtu (13/1/2018) siang kemarin di rutan Merah Putih KPK.

Populer: Tuding KPK Melecehkan Putusan MK dan UU Advokat, Fredrich: Advokat Seluruh Indonesia Boikot KPK

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Populer: Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.  

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Tribunnews.com)

Populer: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Imbau Boikot KPK

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved