Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah Logika Hukum Fredrich Yunadi soal Kecelakaan Setya Novanto, Kenapa KPK Tidak Periksa . . . ?

"Itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri?," kata Fredrich.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Diberitakan sebelumnya, Fredrich juga menilai jika KPK telah melecehkan putusan MK dan Undang-Undang Advokat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh advokat seluruh Indonesia untuk memboikot KPK.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat, mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," tutur Fredrich.

Pemeriksaan kepolisian

Diketahui, Setya Novato mengalami kecelakaan saat menumpang Toyota Fortuner pada Kamis, 16 November 2017 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada malam hari.

Malam itu, mobil yang menabrak tiang penerangan jalan umum tersebut dikemudikan oleh Hilman Mattauch.

Saat kecelakaan, Novanto duduk di kursi tengah, sedangkan ajudannya, Reza, di kursi depan sebelah kiri.

Hanya Novanto yang terluka akibat kecelakaan itu sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Mencari titik terang insiden tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hilman dan ajudan Setya Novanto.

Polisi mengungkapkan, menurut keterangan Hilman, Novanto dijemput dari Gedung DPR RI.

Hilman, jurnalis televisi Metro TV yang sehari-hari meliput di DPR, berencana melakukan wawancara eksklusif dengan Novanto. 

Selain memeriksa saksi, kepolisian juga mencari CCTV yang merekam peristiwa kecelakaan itu.

Lalu, polisi juga melakukan penyelidikan menggunakan peralatan Traffic Accident Analysis (TAA).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, TAA memungkinkan pihak kepolisian mendapatkan reka ulang yang maksimal untuk mengetahui ringkasan kejadian yang sebenarnya.

"Dengan TAA ini, akan kelihatan mulai dari sebelum, saat, sampai setelah kejadian, kecepatanya juga bisa terlihat," kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved