Netizen Persoalkan Keputusan MK tentang LGBT, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuliskan tanggapannya soal Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT) di akun Twitter pribadinya.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuliskan tanggapannya soal Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT) di akun Twitter pribadinya.
Mualnya, netizen menanyakan soal keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Kemudian, Mahfud MB memberikan tanggapannya.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
VIRAL: Berpakaian Kasual, Jokowi Sebut Paspampers Jaman Now, Netizen: Tampan dan Berwibawa
"Yg krng paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. Yg benar MK hny menolak memberi perluasan tafsir atas yg ada di KUHP, bkn membolehkan atau melarang. MK memang tak blh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bs dilarang di dlm UU. Dan itu skrng sdh ada di RUU KUHP."
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
"Bukan begitu. Mengatur utk membolehkan atau melarang sesuatu itu adl ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir krn sdh diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dlm RUU-KUHP yg skrang hampir diundangkan itu sdh diatur dgn lbh tegas. Itu sj kita kawal."
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.
Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
POPULER: Viral! Viky Tewas Dihajar Warga Gara-gara Dituduh Begal, Postingan Terakhir Facebook-nya Bikin Syok