Breaking News:

Netizen Persoalkan Keputusan MK tentang LGBT, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuliskan tanggapannya soal Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT) di akun Twitter pribadinya.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Sebelumnya, para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.

Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk ke wilayah pribadi.

"Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu itu.

Namun Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda, pintu itu bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa.

"Sekarang-sekarang saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos kawan-kawan perempuan lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh perempuan yang ekspresi gendernya maskulin," kata Sri Agustine.

POPULER: Kepergok Ayu Ting Ting Tidur di Samping Raffi Ahmad, Netizen: Mepet Terus, Pengen Dibelai Tuh

Putusan ini dpuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon."

Melalui putusan ini, tambah LBH Masyarakat dalam pernyataannya, "MK telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia." (TribunWow.com/ Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)LGBT
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved