Breaking News:

Korupsi ETKP

Andi Narogong Memanfaatkan Kedekatannya dengan Setnov untuk Mengatur Korupsi e-KTP, Begini Faktanya

Andi Narogong disebut menyalahgunakan kesempatan kedekatannya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan surat tuntutan terdiri dari 3.197 halaman sehingga meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak dibacakan semuanya.

Menurut Wawan, untuk bagian analisis yuridis tetap akan dibaca semuanya.

"Untuk analisis yuridis kita akan bacakan semua," kata Wawan.

Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andi NarogongSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved