Breaking News:

Korupsi ETKP

Andi Narogong Memanfaatkan Kedekatannya dengan Setnov untuk Mengatur Korupsi e-KTP, Begini Faktanya

Andi Narogong disebut menyalahgunakan kesempatan kedekatannya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong disebut menyalahgunakan kesempatan kedekatannya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.

Dilansir Tribunnews.com, kesempatan kedekatan itu digunakan Andi Narogong untuk campur tangan atau intervensi dalam anggaran e-KTP di DPR RI dan menentukan konsorsium pemenang lelang e-KTP.

Padahal, pembahasan anggaran ABPN adalah wewenang dari DPR dan Presiden dan tidak ada hak swasta ikut serta.

"Faktanya terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena kedudukan terdakwa yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Setya Novanto sehingga terdakwa dapat turut serta melakukan pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk memuluskan pembahasan anggaran di DPR RI," kata Wawan Sunaryanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Berikut pertemuan-pertemuan terkait korupsi e-KTP yang diinisiasi dan dihadiri Andi Narogong

1. Pertemuan di Hotel Grand Melia

Pertemuan ini diinisiasi Andi di Hotel Grand Melia yang dihadiri Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukdan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Diah Anggraini selaku Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto.

2. Pertemuan di Ruang Kerja Setnov

Pertemuan kedua terjadi di ruangan kerja Setya Nvoanto di lantai 12 gedung DPR RI.

Pada pertemuan itu turut hadir Irman untuk membahas anggaran.

3. Pertemuan di Peacok Hotel Sultan

Andi Narogong melakukan pertemuan dengan Diah Anggarini, Chairuman Harahap selaku ketua Komisi II DPR RI dan Irman di Restoran Peacok Hotel Sultan.

Tujuan pertemuan ini adalah agar Chairuman segera menyetujui usulan anggaran untuk proyek e-KTP yang saat itu masih diberi tanda bintang.

4. Pertemuan di Rumah Setnov

Andi Narogong bersama-sama Direktur PT Sandipala Artha Putra (anggota konsorsium) Paulus Tannos, Direktur Biomorf Johannes Marliem, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan keempat ini dibahas mengenai permodalan biaya e-KTP dan cara memberi fee kepada Setya Novanto karena telah membantu kelancaran anggaran e-KTP di DPR RI.

Baca ini: Depresi, Artis Porno Terkenal August Ames Bunuh Diri, Penyebabnya Bikin Geram!

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa untuk permodalan akan dibantu Made Oka Masagung demikan pula commitment fee untuk Setya Novanto harus diberikan melalui Made Oka Masagung.

Menurut Wawan, pengusaha dilarang untuk bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingna usaha tidak sehat.

"Namun faktanya terdakwa melakukan persekongkolan baik dengan sesama pengusaha maupun dengan Irman," kata Wawan Sunaryanto.

Persekongkolan itu diwujudkan salah satunya melalui pembentukan tim di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong yang mengatur bahwa pemenang tender adalah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Narogong bersikap terus terang dalam upaya pengungkapan korupsi e-KTP ini.

Meski awalnya ia menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya.

Viral: Heboh! Senggolan Ban Motor, TNI Maki dan Pukul Pengendara Kawasaki Ninja hingga Berdarah

"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan 30 November 2017.

Atas apa yang dilakukan oleh Andi Narogong tersebut, Jaksa memberikan apresiasi dan pujian.

"Terang benderangnya perkara ini tidak terlepas dari dukungan dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk keterangan terdakwa," kata Jaksa KPK Wawan Sunaryanto.

"Untuk itu terdakwa patut diberikan apresiasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa fakta dan keadaan tersebut akan kami pertimbangakan secara komprehensif pada bagian berikutnya dalam surat tuntutan ini," kata Wawan.

Baca:  Kecam AS Soal Yerusalem, Twitter Fadli Zon Justru Banjir Nyinyiran Netizen karena Hal Ini

Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan surat tuntutan terdiri dari 3.197 halaman sehingga meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak dibacakan semuanya.

Menurut Wawan, untuk bagian analisis yuridis tetap akan dibaca semuanya.

"Untuk analisis yuridis kita akan bacakan semua," kata Wawan.

Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andi NarogongSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved