Korupsi ETKP
Andi Narogong Memanfaatkan Kedekatannya dengan Setnov untuk Mengatur Korupsi e-KTP, Begini Faktanya
Andi Narogong disebut menyalahgunakan kesempatan kedekatannya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam pertemuan keempat ini dibahas mengenai permodalan biaya e-KTP dan cara memberi fee kepada Setya Novanto karena telah membantu kelancaran anggaran e-KTP di DPR RI.
Baca ini: Depresi, Artis Porno Terkenal August Ames Bunuh Diri, Penyebabnya Bikin Geram!
Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa untuk permodalan akan dibantu Made Oka Masagung demikan pula commitment fee untuk Setya Novanto harus diberikan melalui Made Oka Masagung.
Menurut Wawan, pengusaha dilarang untuk bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingna usaha tidak sehat.
"Namun faktanya terdakwa melakukan persekongkolan baik dengan sesama pengusaha maupun dengan Irman," kata Wawan Sunaryanto.
Persekongkolan itu diwujudkan salah satunya melalui pembentukan tim di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong yang mengatur bahwa pemenang tender adalah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Narogong bersikap terus terang dalam upaya pengungkapan korupsi e-KTP ini.
Meski awalnya ia menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya.
Viral: Heboh! Senggolan Ban Motor, TNI Maki dan Pukul Pengendara Kawasaki Ninja hingga Berdarah
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan 30 November 2017.
Atas apa yang dilakukan oleh Andi Narogong tersebut, Jaksa memberikan apresiasi dan pujian.
"Terang benderangnya perkara ini tidak terlepas dari dukungan dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk keterangan terdakwa," kata Jaksa KPK Wawan Sunaryanto.
"Untuk itu terdakwa patut diberikan apresiasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa fakta dan keadaan tersebut akan kami pertimbangakan secara komprehensif pada bagian berikutnya dalam surat tuntutan ini," kata Wawan.
Baca: Kecam AS Soal Yerusalem, Twitter Fadli Zon Justru Banjir Nyinyiran Netizen karena Hal Ini