Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ternyata Segini Bayaran Setya Novanto
Setya Novanto merupakan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, ternyata segini gaji dan tunjangan yang diperolehnya
Editor: Lailatun Niqmah
"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, menghilangnya Setya Novanto membuat publik bertanya-tanya.
Mereka penasaran dengan keberadaan Setya Novanto, tampak dari tagar #IndonesiaMencariPapah yang menjadi topik pembaicaraan di media sosial.
Bahkan, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyelenggarakan sayembara.
"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, maka saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10 juta," kata Boyamin, Kamis (16/11/2017).
Menghilangnya Setya Novanto bermula ketika penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.
Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.
Menyikapi statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto telah mengajukan praperadian untuk kedua kalinya.
Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.
Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. (*)