Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ternyata Segini Bayaran Setya Novanto
Setya Novanto merupakan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, ternyata segini gaji dan tunjangan yang diperolehnya
Editor: Lailatun Niqmah
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000
Asisten Anggota = Rp.2.250.000
Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000
Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.
Hal tersebut belum termasuk potongan pajak dan lain-lain.
Dalam satu periode, seorang anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas rumah dinas dan ruang kerja.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya pada (15/11/2017).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansah mengingatkan kepada siapapun yang menyembunyikan Setya Novanto, maka akan diganjar hukuman.
"Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Febri, Kamis (16/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
Febri Diansah mengatakan pihaknya masih menunggu Setya Novanto menyerahkan diri.
"Kalau belum ditemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," ucap Febri.
Menurut Febri, Penyidik KPK memili waktu 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya atas Setya Novanto.