Breaking News:

Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ternyata Segini Bayaran Setya Novanto

Setya Novanto merupakan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, ternyata segini gaji dan tunjangan yang diperolehnya

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TribunWow.com
Trending Topic Twitter #IndonesiaMencariPapah, Setya Novanto, Ilustrasi Gaji 

TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto merupakan tersangka kasus mega korupsi e-KTP.

Dilansir dari TribunStyle.com, ternyata begini rincian gaji dan tunjangan Setya Novanto.

Penghasilan :

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Penerimaan lain-lain:

Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000

Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000

Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.

Hal tersebut belum termasuk potongan pajak dan lain-lain.

Dalam satu periode, seorang anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas rumah dinas dan ruang kerja.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya pada (15/11/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansah mengingatkan kepada siapapun yang menyembunyikan Setya Novanto, maka akan diganjar hukuman.

"Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Febri, Kamis (16/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.

Febri Diansah mengatakan pihaknya masih menunggu Setya Novanto menyerahkan diri.

"Kalau belum ditemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," ucap Febri.

Menurut Febri, Penyidik KPK memili waktu 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya atas Setya Novanto.

"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, menghilangnya Setya Novanto membuat publik bertanya-tanya.

Mereka penasaran dengan keberadaan Setya Novanto, tampak dari tagar #IndonesiaMencariPapah yang menjadi topik pembaicaraan di media sosial.

Bahkan, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyelenggarakan sayembara.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, maka saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10 juta," kata Boyamin, Kamis (16/11/2017).

Menghilangnya Setya Novanto bermula ketika penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.

Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.

Menyikapi statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto telah mengajukan praperadian untuk kedua kalinya.

Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.

Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.

Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. (*)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved