Breaking News:

4 Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Mulai Dari Harga Sangat Murah hingga Syarat yang Harus Dipenuhi!

Lelang akan digelar pada tanggal 22 September 2017 di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat mulai dari pukul 13.00 hingga 14.15 WIB.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mobil mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang kepada masyarakat umum di garasi gedung lama KPK.

Melansir dari Tribunnews.com, kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.

Pada tahap awal, KPK setidaknya memerlihatkan empat unit kendaraan roda empat yang ditempatkan di lapangan parkir gedung lama.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkiat pelelangan mobil sitaan KPK ini.

Pengguna Aplikasi Jodoh Sebaiknya Mulai Menyasar 15 Pekerjaan Idalam Wanita Tinder Ini!

Simak selengkapnya di sini!

1. Daftar mobil yang dilelang

Melansir dari Otomania, total mobil yang akan dilelang terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.

Lelang akan digelar pada tanggal 22 September 2017 di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat mulai dari pukul 13.30 WIB pada lot 1-4.

Pukul 13.45 WIB di lot 5-7. Pukul 14.00 WIB di lot 8-20, dan pukul 14.15 WIB di lot 21-22.

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 2017, Lakukan Tiga Amalan Ini untuk Meraih Pahala

Mobil-mobil yang dilelang tersebut antara lain, Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011, VW Beetle 1.2 A/T tahun 2012, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008, Honda Civic FD 2.0 A/T Tahun 2008, dan Jaguar XJL 3.0 A/T tahun 2013.

Kemudian ada juga Audi AR 2.0 TFSI A/T tahun 2013, Toyota Alphard 2.4-liter A/T, Suzuki Swift, Honda CR-V, Toyota Innova V A/T diesel tahun 2012, Toyota Rush 1.5 S A/T, Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007, Nissan Serena tahun 2009, Jeep Wrangler tahun 2007, Toyota Harrier 2.4 tahun 2008, Toyota Camry, Isuzu Panther, dan CR-V 2004.

2. Harga mobil lelang sitaan KPK mulai dari Rp 28 jutaan.

Melansir kembali dari Otomania, banderol mobil yang dilelang paling murah adalah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004 dan paling mahal adalah Rp 1.140.420.000, yaitu Jaguar XJL 2013.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)MobilLelangJakarta PusatJakarta Convention Centre (JCC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved