Breaking News:

4 Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Mulai Dari Harga Sangat Murah hingga Syarat yang Harus Dipenuhi!

Lelang akan digelar pada tanggal 22 September 2017 di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat mulai dari pukul 13.00 hingga 14.15 WIB.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mobil mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. 

Model lain seperti VW Golf 2011 pun dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012, Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5, Rp 436.820.000, Alphard, Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010, Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.

Baru Saja Rilis, iPhone 8 Disentil Badut Huawei

Selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.

3. Syarat ikut lelang mobil sitaan KPK

Melansir dari Warta Kota, sejumlah persayaratan harus diselesaikan masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang.

Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.

Setelah melakukan regristrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.

Terungkap! Identitas Ibu yang Marah-marah karena Ditegur Polwan, Ada Kisah Menyedihkan di Baliknya

Apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung JCC, Senayan, pada Jumat (22/9/2017) mulai dari pukul 13.00 WIB.

4. Pendapat pedagang mobil bekas terhadap lelang ini

Apakah mobil bekas lelang KPK itu mudah untuk dijual lagi?

Melansir dari Otomania, menurut Gunawan seorang pedagang mobil bekas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan suratnya lengkap.

Dapat Protes dari Partai Islam, Begini Nasib Festival Bir di Malaysia

"Mau itu barang sitaan dari mana saja, dan kalau mau dijual lagi tidak masalah. Pedagang paling penting mobilnya masih bagus dan surat-suratnya lengkap semua," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (18/9/2017). (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)MobilLelangJakarta PusatJakarta Convention Centre (JCC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved