Fakta Tentang PHK Massal MNC Grup, No 3 Alasan Ratusan Karyawan Menolak
MNC Grup berencana melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap sekitar 300 karyawannya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
"Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun, surat PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat dikirim ke rumahnya," kata Sasmito.
3. Pesangon karyawan tak sesuai ketentuan
Karyawan MNC Grup menolak rencana PHK lantaran beberapa alasan.
Satu diantaranya adalah soal pesangon yang tak sesuai ketentuan.
Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Dikatakan Sasmito, ada ratusan pekerja yang masa bekerjanya sudah lebih dari lima tahun.

Namun pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan lamanya mengabdi di perusahaan tersebut.
"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tuturnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung
"Tapi jika memang harus di-PHK kita minta adanya pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-Undang, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," kata Sasmito.
Padahal, berdasarkan undang-undang, karyawan yang telah menjalankn masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan. (Tribunwow.com/Dhika Intan)