Jaksa Agung Harus Menerima Akibat Ini Karena Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Adi juga melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo dalam laporannya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo harus menerima akibatnya ketika mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka.
Ia kini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Diketahui sebelumnya, Prasetyo telah menyebut Hary Tanoe sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Padahal, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.
"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," ujar Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017) dikutip dari Kompas.com.
Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Adi merasa nama baik kliennya dicemarkan atas kata-kata Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Adi juga melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo dalam laporannya.
"Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia.
Telah diberitakan sebelumnya jika Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo, telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto.
Prasetyo mengatakan hal tersebut ketika dimintai tanggapan terkait pemeriksaan Yulianto oleh Bareskrim pada Rabu (14/6/2017).
"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya. Yah terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo kepada Tribunnews.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Karena sudah ditingkatkan ke Tersangka, setiap kali diundang yah harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," imbuhnya.